Kendaraan yang tidak lolos uji emisi gas buang di antaranya lima sepeda motor, terhadap kelimanya dikenakan sanksi tilang maksimal sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan denda maksimal Rp250 ribu.
“Terhadap kendaraan yang tidak lolos sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 286 juncto Pasal 106 ayat 3, dan juncto Pasal 48 ayat 3 tidak memenuhi kelayakan kendaraan,” katanya.
Kemudian kendaraan roda empat yang tidak lolos uji emisi gas buang dikenakan sanksi tilang maksimal sebesar Rp500 ribu, sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sarjoko menambahkan, dari dalam penindakan petugas gabungan menyasar kendaraan berusia di atas tiga tahun yang uji emisi gas buangnya lebih berisiko melebihi ambang batas.
“Secara aturan ketentuan kendaraan yang dilakukan (pemeriksaan) sudah berumur lebih dari tiga tahun. Jadi kita harapkan pemilik bisa melakukan perawatan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)
