Lebih lanjut Jarwansah mejelaskan, bantuan DTH yang diberikan kepada masyarakat terdampak bencana gempa bumi Cianjur sebesar Rp 500 ribu per kepala keluarga per bulan diprioritaskan kepada masyarakat yang rumah tinggalnya masuk dalam kategori rusak berat akibat bencana dan tidak layak huni karena tinggal atau berada dikawasan zona merah sesuai dengan rekomendasi kementerian atau lembaga terkait.
“Pemberian DTH rencananya akan diberikan untuk 6 bulan, namun pencairannya dilakukan menjadi 3 tahap atau per 2 bulan sebesar Rp 1 juta per kepala keluarga,” jelasnya.
Penyaluran DTH kepada masyarakat melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Cianjur dilakukan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama, berdasarkan laporan realisasi penggunaan bantuan DTH yang telah disalurkan melalui BPBD Kab. Cianjur kepada masyarakat terdampak bencana sebanyak 4.006 KK, atau sebesar Rp 2,003 miliar.
Sedangkan tahap kedua bantuan DTH yang disalurkan oleh BNPB sebesar Rp 10 miliar dengan yang telah disalurkan ke rekening masyarakat sebanyak 103 KK dari 190 KK Penerima DTH yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Cianjur.
