Dalam rangka akuntabilitas penggunaan dana bantuan, untuk pemberian bantuan DTH diharapkan dapat disalurkan segera oleh pemerintah daerah Kab. Cianjur melalui BPBD Kab. Cianjur secara bertahap dengan terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan validasi data masyarakat calon penerima bantuan DTH yang selanjutnya calon penerima bantuan DTH tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Cianjur.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Diah Pitaloka mengatakan, Komisi VIII DPR-RI mempunyai kewajiban untuk mengawal dan memonitor pelaksanaan program-program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi di Kabupaten Cianjur.
“Komisi VIII DPR tetap mengawal program-program rehabilitasi dan rekonstruksi kebencanaan dan bukan hanya rumah saja yang kami kawal, tapi yang paling berat bagaimana mengembalikan kehidupan ekonomi masyarakat. Nanti kita susun programnya,” kata Diah.
Diah menambahkan, ketika masyarakat menempati hunian baru, yang terpenting adalah bagaimana menggali potensi-potensi ekonomi yang ada di lokasi hunian sehingga dapat menjadi mata pencaharian baru bagi masyarakat.
