IPOL.ID – Bareskrim Polri berhasil membongkar empat kasus narkoba besar selama bulan Juli hingga Agustus 2023. Total barang bukti yang tersita sebanyak 93 kilogram sabu, 18.910 butir ekstasi, 50 kg ganja, 117 gram kokain dan 259 gram serbuk cannabinoid, serta 5,6 mililiter cairan sintetik cannabinoid.
“Total jiwa yang diselamatkan diperkirakan 735.818 jiwa,” ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Jakarta, Rabu (6/9).
Mukti mengatakan, kasus pertama diungkap pada pertengahan Juli 2023 oleh Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
Bareskrim meringkus dua orang tersangka berinisial BD alias EC (37 tahun) selaku kurir dan H alias J (36) selaku pengendali jaringan. Sementara, dua pelaku lainnya masih buron, yakni berinisial AG dan UC.
“Total tersangka dalam kasus ini sebanyak delapan orang,” tambahnya.
Dalam kasus itu penyidik menyita barang bukti berupa 40.000 gram sabu dan 17.100 butir ekstasi. Bareskrim menduga jaringan ini beroperasi dengan cara menaruh narkoba di hotel untuk diambil oleh sindikat lainnya.