Langkah ini dilakukan untuk memitigasi terjadinya penyalahgunaan data-data pertanahan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab serta menjaga keamanan data-data pertanahan apabila terjadi bencana (seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, dsb).
“Sertifikasi elektronik juga sebagai upaya mencegah dan menutup ruang gerak mafia tanah maka Kementerian ATR/BPN menerapkan program digitalisasi data-data pertanahan dan melakukan sertifikat tanah secara elektronik,” jelas Indra.
Disinggung soal percepatan sertifikasi aset Pemkot Kota Depok yang mendapat apresiasi dari Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Indra mengatakan hal ini, berkat sinergitas, dan kolaborasi dengan Pemkot Depok yang terus berjalan dengan baik.
Bahkan, partisipasi masyarakat turut memegang peranan penting dalam proses pengambilan keputusan dengan duduk bersama dan menampung setiap aspirasi masyarakat.
“Hal ini bertujuan agar setiap kebijakan yang dihasilkan dapat tepat guna dan memberi manfaat yang konkret bagi masyarakat. Salah satu bentuk implementasi perwujudan partisipasi masyarakat,”terang Indra.