Kerja cepat ini, juga tidak lepas dari koordinasi lintas sektor untuk mendiskusikan hambatan dan tantangan lintas sektor dalam melaksanakan reforma agraria.
“Alhamdulillah melalui koordinasi dan sinergi dengan Pemkot dan elemen masyarakat persoalan pertanahan dapat terselesaikan di Kota Depok,” ujarnya.
Indra Gunawan berpesan, khusus bagi masyarakat Kota Depok untuk tidak sungkan untuk datang ke BPN Kota Depok jika menemukan hambatan dan rintangan dalam pengurusan tanah.
“Silahkan datang pintu ruang kerja kami terbuka jika masyarakat memiliki hambatan. Sebab pengelolaan pengaduan bukan lagi sebagai tugas tambahan, akan tetapi sebagai kewajiban bagi Kantor Pertanahan Kota Depok,” jelasnya.
Kewajiban ini, kata Indra, dalam rangka menyediakan akses yang mudah bagi masyarakat serta melakukan pengelolaan pengaduan dengan baik dan bermanfaat khususnya Kantor Pertanahan Kota Depok.
“Terkait pengaduan, masyarakat Kota Depok dapat memanfaatkan layanan pengaduan melalui hotline whatsapp ke Kementerian ATR/BPN di nomor 08111068000,” jelas Indra Gunawan.