Hendhi memastikan sanksi tegas akan dijatuhkan terhadap Lettu AAP jika nantinya terbukti melakukan perbuatan kekerasan seksual tersebut.
“Jika benar terbukti maka yang bersangkutan dihukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan selain hukuman atas asusilanya,” tandasnya.
Menurut Hendhi Yustian, penyidik masih mendalami kapan awal peristiwa dugaan pelecehan seksual ini terjadi. Termasuk mengembangkan jumlah korbannya. “Masih dikembangkan oleh penyidik. Perkembangannya nanti saya infokan,” katanya.
Sebagai informasi, Lettu AAP merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) angkatan tahun 2017 dan mengambil jurusan elektro pertahanan.
Sebelumnya, Lettu AAP sempat ditangkap di depan Koperasi Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad pada Sabtu (16/9/2023) malam. Namun ia berhasil melarikan diri lewat jendela di tengah proses interogasi di Kantor Staf 1/Intelijen.
Hendhi menyebut Lettu AAP kemudian menyerahkan diri dan diserahkan ke Denpom Jaya I/Tangerang. (tim)