Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara atau daerah ditaksir mencapai sebesar Rp3 miliar. Itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan oleh BPK RI.
Akibat perbuatannya, YMF disangka melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yudha Krastawan)