IPOL.ID – Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, Kamis (7/9) kemarin, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (PKB).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kementerian Tenaga dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Tahun 2012.
Dalam pemeriksaan, Muhaimin alias Cak Imin dikonfirmasi sejumlah persoalan terkait pengadaan proyek tersebut.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/9).
Selain itu, lanjutnya, Cak Imin juga dikonfirmasi mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini saat menindaklanjuti pelaksanaan proyek tersebut.
“Keterangan saksi (Cak Imin) tersebut penting agar konstruksi perkara ini menjadi semakin jelas dan terang,” ujar Ali.
KPK pun terus bekerja menyelesaikan pemberkasan kasus ini, sehingga proses penyidikannya dapat selesai secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat korupsi proyek tersebut.
“Pada waktunya nanti, KPK pasti akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Hal ini sebagai prinsip transparansi kepada masyarakat atas kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” jelas Ali.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebelumnya menyatakan telah memberikan kesaksiannya dalam penanganan kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenakertrans tahun 2012.
“Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kemenakertrans tahun 2012,” ujar Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9)
“Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar. Jadi insyaallah semua yang saya ingat dan tahu semua sudah saya jelaskan,” imbuhnya. “Semoga KPK bisa cepat dan tuntas tangani kasus korupsi,” tutup Wakil Ketua DPR RI tersebut.(Yudha Krastawan)