IPOL.ID – Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/9).
Luqman diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.
Usai diperiksa, Luqman enggan menjelaskan materi pemeriksaan yang didalami tim penyidik KPK. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
“Tanya tim penyidik. Semua sudah dijelaskan ke penyidik,” kata Luqman saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Diwartakan sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker. Seorang di antaranya adalah anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim
Sedangkan dua saksi lainnya berlatar belakang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Rinto Sugita dan Irwan Arifiyanto.
Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker. Mereka di antaranya adalah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali) Reyna Usman, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia. Penetapan ketiga tersangka tersebut hingga kini belum diumumkan secara resmi oleh lembaga pimpinan Firli Bahuri cs tersebut. (Yudha Krastawan)