IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Walbertus Natalius Wisang sebagai tersangka obstruction of justice terkait penanganan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kominfo.
“WMW (Walbertus Natalius Wisang) diduga telah melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (20/9).
Adapun penetapan tersangka tersebut tertuang berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023.
Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka WNW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari. “Terhitung tanggal 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023,” jelas Sumedana.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRIN-03/F.2/Fd.2/09/2023, Kejagung melalui penyidik pidana khusus telah mengamankan WNW di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/9).
Semula, WMW dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Namun dalam persidangan, MNW bukan memberikan kesaksian yang benar malah diduga menghalang-halangi proses penyidikan.
“Berdasarkan laporan tim penuntut umum, tim penyidik segera bergerak dan melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan guna mengonfirmasi kebenaran peristiwa dimaksud,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi dalam jumpa pers, Selasa (19/9) malam.
Setelah diamankan, WMW langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus untuk ditentukan statusnya dalam kasus tersebut.(Yudha Krastawan)