IPOL.ID – Realisasi kenaikan gaji pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) jadi sorotan sejumlah Anggota DPRD DKI Jakarta.
Sebab sudah menuju akhir tahun 2023, gaji PJLP DKI Jakarta masih menerima Upah Mininum Provinsi (UMP) 2022 senilai Rp 4,6 juta.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Faisal mendesak Pemprov DKI untuk segera merealisasikan kenaikan gaji PJLP yang telah lama tertunda.
Menurutnya, kenaikan gaji PJLP itu menjadi komitmen Pemprov DKI Jakarta sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebesar Rp 4.901.798 di Desember 2022.
“Alhamdulillah, dari keterangan Bappeda, anggaran kenaikan gaji PJLP 2023 sudah masuk di KUPA. Untuk itu, kami minta Pemprov agar segera merealisasikan kenaikan gaji PJLP itu. Ini akan kami sampaikan sebagai rekomendasi Komisi A pada Rapat Badan Anggaran Senin depan,” ujar Faisal, Jumat (15/9).
Menurutnya, kenaikan gaji PJLP ini bisa direalisasikan segera jika pembahasan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 tuntas tepat waktu.
“Insya Allah, jika APBD Perubahan Tepat waktu, harapan rekan-rekan PJLP untuk naik gaji dapat direalisasikan. Kita akan terus memperjuangkannya. Para PJLP itu akan menerima rapel sesuai UMP 2023 yakni Rp 4,9 juta. Rapelan kenaikan gaji itu tidak akan turun dari nilai yang telah ditetapkan,” kata Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu.
Selain soal kenaikan gaji PJLP, Faisal juga mengusulkan pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) tipe B di Kecamatan Penjaringan. Menurutnya, warga Penjaringan Jakarta Utara sangat membutuhkan fasilitas layanan kesehatan yang dekat dengan rumahnya.
“Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga DKI Jakarta yang bermukim di Kecamatan Penjaringan, Fraksi Partai Demokrat juga merekomendasikan agar dapat direncanakan dan dibangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe B di Kecamatan Penjaringan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata memastikan kenaikan gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang semula Rp 4,6 juta per bulan pada 2022 menjadi Rp 4,9 juta per bulan pada 2023 dilakukan setelah perubahan APBD DKI Jakarta 2023.
Menurutnya, penyesuaian gaji PJLP menjadi perhatian khusus dalam pembahasan APBD-P mendatang.
“Penyesuaian alokasi ini harus dibahas bersama oleh Eksekutif dan Legislatif pada saat pembahasan APBD-P tahun anggaran 2023,” ujar Michael Rolandi kepada wartawan, Jumat (23/6).
Dia mengungkapkan, jumlah PJLP Pemprov DKI saat sebanyak 87.433 orang. Bila kekurangan upah setiap bulan sebesar Rp 300.000 sejak Januari hingga Desember 2023 maka total kekurangan anggaran untuk PJLP sekitar Rp 315 miliar.
Pembahasan APBD 2023 telah dilakukan mulai Juni 2022. Sementara UMP DKI 2023 ditetapkan baru pada November 2022. (Sofian)