IPOL.ID – Kejaksaan Agung terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi.
Pendalaman tersebut kini dilakukan dengan memeriksa sejumlah anggota keluarga Fahrur. Pemeriksaan sejumlah saksi tersebut dilakukan oleh penyidik di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (15/9).
“Kedua saksi yang diperiksa yakni, NQ selaku kakak kandung dan LM selaku keponakan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Namun, Ketut belum menjelaskan lebih rinci apakah pemeriksaan kedua saksi berkaitan dengan aliran uang tersangka Fahrur.
“Yang jelas, pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.
Kejagung telah menetapkan dua tersangka penerimaan gratifikasi dalam pengadaan buku oleh CV Aneka Ilmu Tahun 2006-2019. Kedua tersangka yaitu, Fahrur Rozi alias FR selaku mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng dan S selaku Direktur Utama CV Aneka Ilmu.
Untuk kepentingan penyidikan, saat ini kedua tersangka rasuah tersebut tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan RI. Tersangka FR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan tersangka S ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(Yudha Krastawan)