Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Tahan 2 Tersangka Lagi Terkait Korupsi Penyaluran Bansos
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Tahan 2 Tersangka Lagi Terkait Korupsi Penyaluran Bansos
Headline

KPK Tahan 2 Tersangka Lagi Terkait Korupsi Penyaluran Bansos

Farih
Farih Published 15 Sep 2023, 22:40
Share
2 Min Read
Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/9). Foto: Live streaming YouTube KPK RI
SHARE

IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020-2021.

Kedua tersangka adalah Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS) dan Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC).

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka BS dan tersangka AC di rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/9).

Dijelaskannya kedua tersangka akan menjalani penahanan pertama selama dua hari ke depan, terhitung sejak 15 September 2023 – 4 Oktober 2023.

Dalam kesempatan itu, Ghufron juga mengingatkan kepada tersangka lainnya untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.

“Kami juga ingatkan kepada saudara MKW untuk selanjutnya kami imbau untuk kooperatif hadir di panggilan KPK yang akan kami panggil selanjutnya,” sambungnya.

Ghufron juga menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang terjadi bukan pada bantuannya melainkan pada penyalurannya. Kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp127,5 miliar.

Hingga kini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka pada kasus tersebut, yakni MKW selaku Dirut PT BGR periode 2018-2021; BS selaku Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 dan AC selaku Vice President Operasional PT BGR (persero) 2018-2021.

Selain itu, IW selaku Dirut PT MEP sekaligus tim penasihat PT PTP; RR selaku tim penasihat PT PTP dan RC selaku General manager PT PTP sekaligus Direktur PT EDP.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bansos, kpk, tersangka bansos
Farih 15 Sep 2023, 22:40
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bejat! Pedagang Cireng Cabuli Bocah di Sunter Jaya
Next Article Dugaan Penerimaan Gratifikasi, Kejagung Periksa Kakak Kandung dan Keponakan Mantan Kajari Buleleng
Side Banner SwissbellSide Banner Swissbell

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua HIKMU, Nabil M Salim saat menjenguk warga Maluku Utara di RSCM, Sabtu (23/9) pagi. Foto: Sofian Ismanto/ipol.id
Galeri

HIKMU Bantu Proses Pengobatan Warga Maluku Utara di RSCM

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Hukum
Belum Ada Tersangka, Kejagung Geber Pemeriksaan Saksi Korupsi Pengelolaan Dana Sawit oleh BPDPKS
23 Sep 2023, 13:16
Nasional
Anggota Komisi III DPR-RI I Wayan Sudirta Raih Gelar Doktor Hukum Dari UKI
23 Sep 2023, 18:43
HeadlineNews
Mayat Lelaki Mengapung di Sungai Siak Pekanbaru, Yuk Siapa yang kenal?
23 Sep 2023, 16:30
Nasional
Mahfud MD Bicara Fiqih Politik di Hadapan 1000 Pengasuh Pesantren di Jawa Barat
23 Sep 2023, 20:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?