IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020-2021.
Kedua tersangka adalah Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS) dan Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC).
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka BS dan tersangka AC di rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/9).
Dijelaskannya kedua tersangka akan menjalani penahanan pertama selama dua hari ke depan, terhitung sejak 15 September 2023 – 4 Oktober 2023.
Dalam kesempatan itu, Ghufron juga mengingatkan kepada tersangka lainnya untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.
“Kami juga ingatkan kepada saudara MKW untuk selanjutnya kami imbau untuk kooperatif hadir di panggilan KPK yang akan kami panggil selanjutnya,” sambungnya.
Ghufron juga menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang terjadi bukan pada bantuannya melainkan pada penyalurannya. Kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp127,5 miliar.
Hingga kini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka pada kasus tersebut, yakni MKW selaku Dirut PT BGR periode 2018-2021; BS selaku Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 dan AC selaku Vice President Operasional PT BGR (persero) 2018-2021.
Selain itu, IW selaku Dirut PT MEP sekaligus tim penasihat PT PTP; RR selaku tim penasihat PT PTP dan RC selaku General manager PT PTP sekaligus Direktur PT EDP.(Yudha Krastawan)
KPK Tahan 2 Tersangka Lagi Terkait Korupsi Penyaluran Bansos
