Richo menjelaskan, dugaan ketidaknetralitasan ASN itu terungkap melalui bocoran surat dari salah satu Provinsi Papua, memperlihatkan usaha untuk memanfaatkan kekuatan partai politik dalam menggolkan seseorang agar dapat kembali memimpin daerah tertentu.
Selain itu, petinggi di Kabupaten Kepulauan Yapen itu juga diduga telah memfasilitasi para calon legislatif dari salah satu partai di Kepulauan Yapen dalam persiapan pencalegan.
“Dugaan apa yang dilakukan Pj Bupati Kabupaten Yapen jelas-jelas telah melanggar ketentuan UU No. 5/2014 tentang ASN,” ujar Richo.
Dia mengungkapkan keprihatinan bahwa diduga sikap Pj Bupati Kabupaten Yapen yang mendukung secara eksplisit ke satu partai telah merusak prinsip netralitas ASN.
Masyarakat Yapen yang diwakili oleh FPD Papua menginginkan pemimpin yang benar-benar netral untuk menjaga iklim demokrasi sehat di wilayah mereka.
Sementara, Sekretaris FPD Papua, Moses Waimuri meminta Mendagri untuk bisa benar-benar memperhatikan tuntutan dari warga Yapen yang diwakilkan oleh FPD Papua.