IPOL.ID – Terdakwa perkara penggelapan aset PT Duta Manuntung (Kaltim Pos), Zainal Muttaqin (62) mengaku dakwaan terhadap dirinya janggal. Untuk itu ia menyurati Presiden RI dan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) guna meminta keadilan.
“Saya hanya meminta keadilan atas perkara yang menjerat saya ini,” kata Zainal Muttaqin di Rumah Tahanan Balikpapan belum lama ini. Kementerian Polhukam mengaku telah menerima surat tersebut di Jakarta pada Kamis (14/9/2023).
Zainal Muttaqin adalah Mantan Direktur Utama Kaltim Pos dan bekas petinggi PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (Jawa Pos). Ia mengaku meminta keadilan atas kasus menjeratnya. Selama menjabat periode 1993-2012, Zainal Muttaqin didakwa menggelapkan uang perusahaan untuk membeli aset tanah atas nama pribadi berlokasi di Balikpapan, Banjarbaru, dan Samarinda.
Terkait isi surat, Zainal mengungkap agar Joko Widodo dan Mahduf MD bisa melihat kembali perkara yang ia akui memiliki banyak kejanggalan atas tuduhan yang disematkan kepadanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat JPU membacakan surat dakwaan, Zainal Muttaqin menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dirinya tidak mengerti atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.
“Saya tidak mengerti atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Saya dituduh menggelapkan aset atas nama saya sendiri,” kata Zainal ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, setelah jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Selasa (13/9/2023).
Kuasa Hukum terdakwa, Sugeng Teguh Santoso merasa bingung karena seluruh surat tanah atau sertifikat yang diperkarakan merupakan milik pribadi dan atas nama kliennya Zainal Muttaqin dan tidak berada di pihak lain. “Jadi apanya yang digelapkan,” kata Sugeng.
Dia juga menambahkan, kasus ini pernah dilaporkan ke Polda Kaltim 2021 namun oleh penyidik dihentikan karena tidak cukup bukti. Kemudian sejak 1993 hingga 2013 kliennya bekerja, tidak ada dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai pertanggungjawaban oleh perusahaan. Bahkan perusahaan mengatakan tidak ada yang perlu dituntut dari Zainal Muttaqin.
Di pihak lain, Kuasa Hukum PT Duta Manuntung Andi Syarifuddin menjelaskan, tidak semua nama yang tercatat dalam sertifikat tanah itu adalah pemilik yang sah atas tanah. Sebab, bisa saja nama yang tercatat dalam sertifikat tanah itu adalah nominee atau pinjam nama.
“Pinjam nama artinya secara formil adalah pemilik, namun secara materiil bukanlah pemilik” ujarnya.
Kenapa jika syarat materiil tidak terpenuhi disebut bukan pemilik? Dia menjelaskan bahwa karena nama tersebut bukan pihak yang mengeluarkan uang untuk mendapatkan bidang tanah-tanah yang menjadi objek dalam perkara itu.
Menurut hukum perdata, disebutkan bahwa syarat sahnya jual beli yang menyebabkan berpindahnya hak kepemilikan atas barang itu. Baik pihak pembeli maupun pihak penjual harus memenuhi syarat materil dalam jual beli itu.
“Artinya, terdakwa mengaku pihak yang membeli tanah-tanah yang menjadi objek dalam perkara ini. Oleh karenanya, terdakwa harus membuktikan secara materil bahwa benar terdakwa telah mengeluarkan uang pribadinya untuk mendapatkan tanah-tanah yang menjadi objek dalam perkara ini,” jelasnya.
Sebagai informasi, Zainal dilaporkan oleh Andi Syarifuddin selaku kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan anak usahanya PT Duta Manuntung karena yang bersangkutan diduga menggunakan aset perusahaan dalam bentuk tanah sebagai jaminan utang bank untuk suatu badan usaha lain yaitu perusahaan pembangkit listrik swasta tanpa melalui proses yang sah.
Untuk diketahui, sertifikat milik Zainal Muttaqin yang dipermasalahkan yaitu Nomor: 1313 di Kelurahan Gunung Samarinda, Sertifikat Nomor: 3246 di Kelurahan Gunung Samarinda, Sertifikat HGN Nomor: 2863 di Kelurahan Gunung Samarinda, Sertifikat Nomor: 4992 di Kelurahan Baru Ampar (Balikpapan-Kaltim). Termasuk Sertifikat Hak Milik Nomor: 09695 di daerah Kalsel. (tim)