Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terdakwa Petinggi Jawa Pos Nilai Tuduhan dalam Perkaranya Janggal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Terdakwa Petinggi Jawa Pos Nilai Tuduhan dalam Perkaranya Janggal
HeadlineHukum

Terdakwa Petinggi Jawa Pos Nilai Tuduhan dalam Perkaranya Janggal

Timur
Timur Published 15 Sep 2023, 17:23
Share
4 Min Read
Ilustrasi - Palu yang digunakan Hakim dalam memutus suatu perkara di Pengadilan.
Ilustrasi - Palu yang digunakan Hakim dalam memutus suatu perkara di Pengadilan. Foto: Freepik
SHARE

Seperti diberitakan sebelumnya, saat JPU membacakan surat dakwaan, Zainal Muttaqin menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dirinya tidak mengerti atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.

“Saya tidak mengerti atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Saya dituduh menggelapkan aset atas nama saya sendiri,” kata Zainal ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, setelah jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Selasa (13/9/2023).

Kuasa Hukum terdakwa, Sugeng Teguh Santoso merasa bingung karena seluruh surat tanah atau sertifikat yang diperkarakan merupakan milik pribadi dan atas nama kliennya Zainal Muttaqin dan tidak berada di pihak lain. “Jadi apanya yang digelapkan,” kata Sugeng.

Dia juga menambahkan, kasus ini pernah dilaporkan ke Polda Kaltim 2021 namun oleh penyidik dihentikan karena tidak cukup bukti. Kemudian sejak 1993 hingga 2013 kliennya bekerja, tidak ada dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai pertanggungjawaban oleh perusahaan. Bahkan perusahaan mengatakan tidak ada yang perlu dituntut dari Zainal Muttaqin.

Baca Juga

Dari kiri: Pengacara Ganing Pratiwi SH, Surya Aka, Mansyur Effendi, Slamet Eko Budiono, Slamet OP, dan Soerijadi -- para mantan karyawan Jawa Pos, usai sidang di PN Surabaya. Foto: Mohammad Tanreha
Jawa Pos Gugat Mantan Wartawan dan Dahlan Iskan, Buntut Kasus Saham Karyawan dan Yayasan Pena Jepe Sejahtera
Kasus Penggelapan Saham Jawa Pos, 4 Redaktur Senior Beri Kesaksian di Polda Jatim
Kasus Saham Karyawan Jawa Pos: Eks Wartawan dan Karyawan Siap Bersaksi di Polda Jatim
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jawa pos, kaltim pos, perkara penggelapan aset Kaltim Pos, PT Duta Manuntung, zainal muttaqin
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Perwakilan Forum Peduli Demokrasi (FPD) Papua, yakni Alfret Bonai, Moses Waimuri, Richo Rumayomi, dan Rudy Mora saat setelah aksi unjuk rasa di Jakarta, diterima bertemu dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, Kamis (14/9). Foto: Ist Forum Peduli Demokrasi Papua Protes Dugaan Netralitas ASN di Kabupaten Kepulauan Yapen
Next Article IMG 20230211 WA0013 Kasad Dinobatkan Sebagai Bapak Asuh Kebangsaan dan Bapak Asuh Budaya

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?