Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gara-gara Masuk Rumah Sakit, Eks Bupati Konawe Utara Belum Ditahan KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Gara-gara Masuk Rumah Sakit, Eks Bupati Konawe Utara Belum Ditahan KPK
HeadlineHukum

Gara-gara Masuk Rumah Sakit, Eks Bupati Konawe Utara Belum Ditahan KPK

Bambang
Bambang Published 15 Sep 2023, 12:07
Share
1 Min Read
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Live streaming IG official.kpk
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Live streaming IG official.kpk
SHARE

IPOL.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda penahanan terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, Kamis (14/9).

Bukan tanpa alasan, Aswad mengalami sakit usai diperiksa terkait korupsi izin pertambangan.

“Informasi yang kami terima dari pemeriksaan dokter, tersangka sakit,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/9) malam.

Aswad pun belum menandatangani berita acara penahanan karena dirinya harus dilarikan ke rumah sakit. Aswad saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. “Saat ini sudah dibawa ke rumah sakit,” tutup Ali.

Diketahui, Aswad merupakan tersangka korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

Dalam kasus ini, ia diduga menerima suap Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan nikel guna memuluskan izin kuasa pertambangan. Akibat penjualan nikel secara melawan hukum oleh sejumlah perusahaan, negara telag mengalami kerugian hingga sebesar Rp2,7 triliun. Dari seluruh izin yang diterbitkan, diduga beberapa perusahaan telah sampai tahap produksi hingga ekspor.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Belum Ditahan KPK, Eks Bupati Konawe, Masuk Rumah Sakit
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pemain Bali United merayakan gol ke gawang Dewa United pada laga BRI Liga 1 2023/2024/dok/ LIB Yuk Tebak Skor Bali United Vs RANS Nusantara FC
Next Article Ilustrasi, Judi Online, Foto:Freepik, @pch.vector PP Muhammadiyah Tegaskan Pungut Pajak dari Judi Online adalah Legalisasi Perjudian

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Olahraga
Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah
10 May 2026, 22:52
HeadlineJabodetabek
BMKG Prediksi Malam ini Jakarta Berpotensi Hujan
10 May 2026, 17:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?