“Hasil penertiban obat-obatan dan penjual diamankan ke Polres Jakarta Timur. Proses hukum diserahkan ke pihak Polres Jakarta Timur,” tegasnya.
Selain obat daftar G, Budhy menambahkan, dari hasil operasi pekat pihaknya juga mengamankan 152 botol minuman keras berbagai merek tanpa izin edar dari enam toko wilayah Jatinegara dan Pulogadung.
Kemudian 12 orang pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) di Jalan Raya Cakung, Kecamatan Cakung, Jalan Matraman Raya, Kecamatan Matraman, dan Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit.
“Untuk hasil Operasi Penertiban Pekat (minuman keras) dikirim di Posko 555 Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur. Untuk PPKS dikirim ke panti sosial,” ujarnya.
Sebelumnya, warga menggerebek toko obat ternyata diduga menjual obat keras termasuk daftar G, di RT 04/10, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Meski ditemukan ribuan butir obat penenang, pedagangnya ternyata tidak ditahan polisi dan hanya dijadikan sebagai saksi.
Hal itu disampaikan Ardi, 38, salah satu warga yang masih melihat aktivitas di toko obat yang sebelumnya digerebek. Warga pun bingung mengapa pedagang yang jelas-jelas menjual obat terlarang itu ternyata masih bebas berkeliaran.