IPOL.ID – Lagi, dua toko kosmetik di Jakarta Timur yang menjual obat-obatan terlarang digerebek aparat gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Selasa (26/9).
Hasil penggerebekan pada toko di Jalan Gading Raya, Kecamatan Pulogadung dan toko di Jalan Arjuna 1, Kecamatan Matraman, diamankan ratusan butir berbagai jenis obat-obatan terlarang.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa toko menjual obat terlarang atau daftar G secara bebas.
“Banyak laporan warga. Ada dugaan konsumsi obat keras dan disinyalir banyak diperjualbelikan dengan kamuflase toko kosmetik jadi biang tawuran,” kata Budhy di Jakarta Timur, Rabu (27/9).
Dari hasil penggerebekan pada toko di Jalan Gading Raya diamankan barang bukti berupa satu boks obat Dexaharsen 0,5mg, satu boks Dexaharsen 0,75mg, satu boks Amoxicillin Trihydrate 500mg,
Enam boks Tramadol, lima boks Tablet Kuning, 10 strip Trihexyplenidye, satu boks Neuralgin, sedangkan pada toko di Jalan Arjuna 1 diamankan 20 butir tramadol, 10 butir alprazolam, 10 butir trihexyphendyl.
“Hasil penertiban obat-obatan dan penjual diamankan ke Polres Jakarta Timur. Proses hukum diserahkan ke pihak Polres Jakarta Timur,” tegasnya.
Selain obat daftar G, Budhy menambahkan, dari hasil operasi pekat pihaknya juga mengamankan 152 botol minuman keras berbagai merek tanpa izin edar dari enam toko wilayah Jatinegara dan Pulogadung.
Kemudian 12 orang pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) di Jalan Raya Cakung, Kecamatan Cakung, Jalan Matraman Raya, Kecamatan Matraman, dan Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit.
“Untuk hasil Operasi Penertiban Pekat (minuman keras) dikirim di Posko 555 Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur. Untuk PPKS dikirim ke panti sosial,” ujarnya.
Sebelumnya, warga menggerebek toko obat ternyata diduga menjual obat keras termasuk daftar G, di RT 04/10, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Meski ditemukan ribuan butir obat penenang, pedagangnya ternyata tidak ditahan polisi dan hanya dijadikan sebagai saksi.
Hal itu disampaikan Ardi, 38, salah satu warga yang masih melihat aktivitas di toko obat yang sebelumnya digerebek. Warga pun bingung mengapa pedagang yang jelas-jelas menjual obat terlarang itu ternyata masih bebas berkeliaran.
“Memang tokonya sekarang tutup, cuma kemarin masih keliatan pedagangnya yang keluar dari toko. Makanya kita jadi aneh, kenapa bisa bebas itu orang. Padahal dari dalam toko disita ribuan obat keras yang dijual,” kata Ardi, Jumat (8/9).
Dikatakan Ardi, bila memang benar pedagang yang sudah jelas melakukan pelanggaran tidak ditangkap, berarti ada yang salah dari pihak kepolisian. Karena selama ini di pemberitaan banyak pedagang yang dipenjarakan karena menjual obat daftar G.
“Jangan sampai masyarakat tak percaya lagi dengan kepolisian yang tidak menjalankan proses hukum dengan baik. Karena jelas-jelas pedagang digerebek warga dan diserahkan ke Polsek Cipayung, tahu-tahu nggak ditangkap,” harapnya.
Terkait hal itu, Kanit Reskrim Polsek Cipayung, Iptu Hotman Capandi mengakui jika pedagang obat yang sebelumnya digerebek warga tidak ditahan. Menurutnya si pedagang itu masih berstatus sebagai saksi. “Karena masih jadi saksi, ya jadi kami belum lakukan penahanan,” ujar Hotman pada awak media.
Iptu Hotman mengaku, pihaknya belum bisa melakukan penahanan karena dalam kasus itu belum ada transaksi jual beli. Padahal dari hasil penggerebekan yang dilakukan warga ditemukan 1.990 butir obat keras berbagai jenis.
“Karena belum ada pembelinya sudah digerebek jadi belum bisa kami jerat. Namun semuanya masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya. (Joesvicar Iqbal)