“Memang tokonya sekarang tutup, cuma kemarin masih keliatan pedagangnya yang keluar dari toko. Makanya kita jadi aneh, kenapa bisa bebas itu orang. Padahal dari dalam toko disita ribuan obat keras yang dijual,” kata Ardi, Jumat (8/9).
Dikatakan Ardi, bila memang benar pedagang yang sudah jelas melakukan pelanggaran tidak ditangkap, berarti ada yang salah dari pihak kepolisian. Karena selama ini di pemberitaan banyak pedagang yang dipenjarakan karena menjual obat daftar G.
“Jangan sampai masyarakat tak percaya lagi dengan kepolisian yang tidak menjalankan proses hukum dengan baik. Karena jelas-jelas pedagang digerebek warga dan diserahkan ke Polsek Cipayung, tahu-tahu nggak ditangkap,” harapnya.
Terkait hal itu, Kanit Reskrim Polsek Cipayung, Iptu Hotman Capandi mengakui jika pedagang obat yang sebelumnya digerebek warga tidak ditahan. Menurutnya si pedagang itu masih berstatus sebagai saksi. “Karena masih jadi saksi, ya jadi kami belum lakukan penahanan,” ujar Hotman pada awak media.
Iptu Hotman mengaku, pihaknya belum bisa melakukan penahanan karena dalam kasus itu belum ada transaksi jual beli. Padahal dari hasil penggerebekan yang dilakukan warga ditemukan 1.990 butir obat keras berbagai jenis.