Oleh karena itu, dia menegaskan aturan media sosial seperti di Amerika Serikat, Uni Eropa, India, hingga Australia sangat ketat. Maka dia berharap aturan yang baru ini dapat ditaati.
Seperti yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Ini merupakan penyempurnaan dari Permendag 50/2020. (bam)