IPOL.ID-Setelah sebelumnya tanggal 26 September 2023, Kate Victoria Lim ditolak Laporan Polisi (LP- nya) ketika melaporkan Hotman Paris, ternyata secara mengejutkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Rabu malam (27/9/2023) menghubungi Kate Victoria Lim dan mengundang bertemu dengan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada dan Direktur Tipidsiber Adi Vivid di Mabes Polri.
Dalam pertemuan Rabu malam (27/9/2023), Kate Victoria Lim memamparkan maksud kedatangannya dan kenapa selama ini dia aktif bersuara.
Dikatakanya, agar haknya sebagai warga negara walau masih di bawah umur agar bisa melaporkan Hotman Paris yang diduga sudah menghina dan melecehkan martabat Kate Lim sebagai wanita.
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada dalam kesempatan tersebut menyebutkan bahwa akan mengabulkan permohonan Kate Lim tersebut.
Dan, langsung meminta Direktur Tipidsiber Adi Vivid agar mengantar Kate Lim untuk buat Laporan Polisi dugaan pencemaran nama baik dan Fitnah.
“Gelar perkara kasus ITE Alvin Lim atas laporan kejaksaan akan digelar oleh karowasidik dalam waktu dekat akan dikomunikasikan. Untuk memberi peluang dan mendengar keluhan serta masukan dari pihak terlapor,” ujar Komjen Pol Wahyu Widada.
Pasca membuat laporannya di Mabes Polri mengungkapkan apresiasi setinggi-tingginya pada Kapolri dan Kabareskrim.
“Terima kasih dan apresiasi penuh untuk Kapolri dan Kabareskrim yang telah memfasilitasi dan mau mendengarkan aspirasi masyarakat. Ketika Laporan Polisi terhadap Hotman Paris ditolak kemarin oleh oknum Tipidsiber, saya jujur kecewa dan berpikir kenapa ada manusia “kebal Hukum” di negara Indonesia?. Namun, malamnya melalui sambungan WA saya berkomunikasi langsung dengan Kapolri dan di minta datang ketemu Kabareskrim dan ternyata hak warga negara sebagaimana aturan KUHAP dan perkap difasilitasi dan diberikan. Jadi tujuan saya adalah membela ayah saya yang saya yakini tidak bersalah dalam kasus Pencemaran nama baik karena dia sedang menjalankan tugas saat berbicara di podcast.
Justru Pengacara Hotman lah yang menurut saya asbun, yang malah terus menyecar soal kasus pemalsuan KTP yang sudah incracth?. Menurut saya buat apa saya debat dengan Kapolri atas kasus yang sudah Incratch dan sedang dijalankan hukumannya oleh ayah saya,” kata Kate.
Kate Lim menambahkan, dengan adanya gelar perkara maka ia bisa menyampaikan masukan terkait kenapa ayah tidak patut dijerat pidana pencemaran nama baik, karena yang dilakukan ketika berbicara adalah untuk kepentingan orang lain yaitu kliennya dan masyarakat luas. SKB 3 menteri jelas itu tidak bisa dipidanakan. “Dengan adanya gelar perkara maka saya tidak perlu lagi berdebat dengan Kapolri, karena tujuan saya memberikan masukan agar point dan dalil kami didengarkan Polri. Terima kasih Kapolri akhirnya saya diberikan kesempatan untuk menyampaikan di gelar perkara,” ucap Kate.
Putri tunggal advokat Alvin Lim ini juga menyampaikan terima kasih kepada netizen dan masyarakat yang selama ini sudah mendukungnya dalam perjuangan mencari keadilan.
“Saya apresiasi semua dukungan masyarakat walau sekecil menshare dan komentar di medsos, ini membuktikan bahkan Kapolri mendengarkan suara masyarakat. Apapun hasil gelar perkara, perjuangan awal saya sudah berhasil berkat bantuan seluruh netizen. Terima kasih,” ucapnya.
Seperti diketahui,Hotman Paris Hutapea di polisikan berdasarkan LP No STTL 388/IX/2023/BARESKRIM Tanggal 27 September 2023, dengan dugaan pidana pasal 27 ayat 3 dan 45 ayat 3 UU ITE serta pasal 310 dan 311 KUH Pidana dengan Pelapor Phioruci Pangkaraya selaku ibu sambung dari Kate Victoria Lim.
Kate menyerahkan sejumlah bukti awal pelaporan antara lain USB berisi file video dan printan isi instgram hotmanparisofficial. Terlapor adalah Hotman Paris Hutapea selaku pemilik Instagram Hotmanparisofficial.(Sofian)