Canter menekankan bahwa pembakaran atribut Partai Nasdem yang terjadi justru merugikan diri sendiri, karena membuat Rosyid dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan tindak pidana.
Menurutnya, bila terjadi perbedaan pandangan politik maka sepatutnya tidak sampai melakukan tindakan berdampak hukum seperti pembakaran atribut Partai Nasdem.
“Kita meluruskan dia (Rosyid) bukan Caleg, tapi Bacaleg, karena Nasdem partai terbuka dan siapapun boleh mendaftar. Tidak hanya dia yang tidak lolos, banyak sekali yang tidak lolos,” ungkap dia.
Sebelumnya, Rosyid yang mengaku sebagai kader dan Bacaleg Partai Nasdem melakukan pembakaran bendera dan kaus bergambar Anies di Pasar Kalimalang Cakung, pada Senin (4/9).
Rosyid menyatakan mundur sebagai kader Partai Nasdem dan melakukan aksi tersebut sebagai protes atas ditetapkannya Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai Bakal Calon Wakil Presiden Anies di 2024. (Joesvicar Iqbal)

