IPOL.ID- Tim gabungan Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Metro Jakarta Timur, menindak tegas tiga truk tanki tinja kedapatan membuang limbah domestik ke saluran drainase kota di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara.
Diketahui salah satu unit truk milik perusahaan yang sudah tiga kali tercatat melanggar aturan di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Sehingga penindakan kembali dilakukan.
Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim mengatakan, penelusuran dilakukan sejak Sabtu (9/8) hingga Minggu (10/8) menindaklanjuti laporan warga masyarakat.
“Senin (11/8) pagi tadi, satu kendaraan truk bernomor polisi B 9043 TNA kami amankan. Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain turut terlibat, masing-masing B 9422 TFA dan B 9225 QA,” ungkap Hugo pada awak media di Jakarta Timur, Senin.
Hasil pemeriksaan menunjukkan armada B 9043 TNA milik PT Putra Ogan Sejahtera. Perusahaan ini pernah melakukan pelanggaran serupa pada 18 Mei 2022 (B 9053 TFA) dan 21 November 2022 (B 9631 UFA). Dua armada lainnya masing-masing milik perorangan: B 9225 QA milik Dwi, dan B 9422 TFA milik Alan.
