Lebih lanjut, Hugo menjelaskan, pembuangan limbah tinja sembarangan membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari ekosistem perairan.
“Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan pengangkut yang terbukti melanggar. Semua limbah harus dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi,” tegas Hugo.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan, mengatakan, para pelaku terancam pidana kurungan minimal 10 hari dan maksimal 60 hari, atau denda Rp100 ribu hingga Rp20 juta.
Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dilakukan dan sanksi kasus akan dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Pihaknya bersama Polres Metro Jakarta Timur dan DLH Jakarta akan terus menggelar patroli dan penindakan tegas.
“Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang,” tegas Charles.
Atas aksi pembuangan limbah tinja secara sembarangan tersebut, para pelaku melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. (Joesvicar Iqbal)
