IPOL.ID– Tercatat, sejak Januari hingga September 2025 sebanyak 13 ribu hewan penular rabies (HPR) telah mendapatkan vaksinasi. Vaksin diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) melalui Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP).
Tidak hanya vaksinasi, Sudin KPKP Jakarta Timur juga rutin mengadakan sosialisasi tentang bahaya rabies dan cara penanganan bila terjadi gigitan hewan.
Warga dapat segera mencuci luka gigitan dengan air mengalir dan sabun selama minimal 15 menit, kemudian melapor ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Hingga akhir tahun 2025, Sudin KPKP Jakarta Timur menargetkan cakupan vaksinasi bisa terus bertambah, terutama melalui kegiatan lapangan yang menyasar wilayah padat penduduk dan permukiman padat hewan peliharaan.
“Harapan kami, seluruh masyarakat berperan aktif dengan membawa hewan peliharaannya ke pos vaksinasi terdekat. Pencegahan rabies adalah tanggung jawab bersama,” ujar Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur, Taufik Yulianto pada awak media di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
