IPOL.ID-Ketua DPW PPP DKI Jakarta, Syaiful Rahmat Dasuki angkat bicara terkait dengan polemik terhadap pemberitaan pesantren dan kyai yang tayang di salah satu TV swasta, Trans7.
”Kami mengecam keras tayangan Xpose Trans 7 yang benar-benar menghina dan melecehkan para Kyai dan Pondok Pesantren utamanya Ponpes Lirboyo Kediri” kata Syaiful yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Agama era Presiden Jokowi.
Reaksi dari orang nomor 1 di partai berlambang Ka’bah Hal itu berkaitan dengan tayangan acara “Xpose Uncensored” yang tayang pada Senin, 13 Oktober 2025. Televisi swasta itu dituding melecehkan Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo, Kediri. Narasi dalam tayangan tersebut dinilai merendahkan martabat kyai sepuh, KH. Anwar Manshur, dan para santri.
Walhasil, tayangan yang diduga tendensius dan menghina para Kyai dan Pondok Pesantren ini memicu kemarahan umat Islam khususnya kalangan pesantren dan alumni pondok pesantren.
”Para Kyai dan Pondok Pesantren pembela terdepan dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Kyai pula yang menjaga NKRI agar Indonesia tetap utuh” lanjut Syaiful. “Sangat tidak pantas apabila Kyai dan Pondok Pesantren direndahkan oleh media televisi nasional yang harusnya ikut menjaga ketentraman dan pencerdasan bangsa. Tetapi malah menghina Kyai dan Pondok Pesantren” ujar Syaiful.
Syaiful mencatat, polemik pemberitaan yang tayang di Trans 7 pernah juga terjadi pada 2012. Trans 7 diduga menghina tradisi ziarah kubur sebagian umat Islam Indonesia yang diframing sesat oleh tim Trans 7 dalam program Khazanah. Saat itu program Khazanah sempat ditutup oleh KPI.
Tahun 2014 lagi-lagi program Trans 7 ditutup oleh KPI karena diduga menghina seniman dan budayawan Betawi, Benyamin Sueb. Dalam satu episode Yuk Kita Santai (YKS), komedian Cesar mempersamakan Benyamin seperti anjing. Sontak berbagai elemen Betawi mengeruduk studio Trans 7 dan Kantor KPI. Akhirnya 28 Juni 2014, program YKS ditutup KPI.
”Kami menuntut KPI memberi sanksi kepada Trans 7, tidak hanya menutup program Xpose tersebut tetapi juga mengevaluasi Izin Lembaga Penyiaran Trans 7. Karena berulang kali menyinggung suku, agama dan antar golongan” tuntut Syaiful.
”Undang-undang nomor 32 tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran jelas mengatur tentang larangan program yang menyinggung suku, agama dan golongan. Apabila sudah kesekian kalinya terbukti, maka izin penyiarannya dapat dicabut minimal dilarang menayangkan iklan untuk beberapa waktu agar ada efek jera bagi Trans 7″ tandas Syaiful.(sofian)
