IPOL.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) oleh PT Pertamina (Persero) terus menggelinding.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, mengungkapkan ada tanda tangan pejabat BUMN periode 2011-2014, pada saat pengadaan LNG oleh Pertamina.
Hal ini disampaikan Karen setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero).
Karen menjelaskan, bukti mengenai keterlibatan pihak lain cukup nyata dan dia mendorong untuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak Pertamina. Ada target yang jelas terkait dengan proses ini, dan dia telah menjalankannya sesuai perintah jabatan yang diterimanya.
Dia mengklaim bahwa pejabat tersebut bertanggung jawab atas proses tersebut, sejalan dengan Inpres Nomor 14 Tahun 2014.
“Tolong nanti ditanyakan ke Pertamina, di situ ada jelas bahwa ada targetnya,” kata Karen kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, awal pekan ini.
Menurut Karen, bukti mengenai keterlibatan pejabat cukup nyata. Karena itu, dia mendorong untuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak Pertamina.