IPOL.ID – Dalam rangka mengoptimalkan sistem keamanan nasional, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Amir Yanto menjelaskan latar belakang penyusunan peraturan tersebut adalah tingginya ancaman dan serangan siber sosial di Indonesia.
“Oleh karenanya, diperlukan sebuah regulasi yang mengatur strategi keamanan siber salah satunya dengan melakukan pengawasan multimedia, seperti kegiatan pemantauan, pengendalian, pemeriksaan dan penelusuran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik termasuk distribusi, diseminasi, atau transmisi informasi elektronik/dokumen elektronik melalui berbagai sistem elektronik atau platform digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna menjaga ketertiban dan ketenteraman umum serta keamanan nasional,” ujarnya dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Jamintel dengan Kemenkoinfo di Jakarta, Senin (18/9).