Disampaikannya, pihaknya sebagai penyelenggara intelijen penegakan hukum, memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan multimedia sebagaimana diatur dalam Pasal 30 B huruf e Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Pengawasan multimedia yang dilakukan oleh Bidang Intelijen adalah mengetahui Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam permasalahan penegakan hukum. Hal ini penting agar dapat dilakukan deteksi dini sebagai upaya untuk memberikan saran/masukan kepada pimpinan, dalam pengambilan kebijakan terkait penegakan hukum. Selain untuk mengetahui AGHT yang berpotensi terjadi, pengawasan yang dilakukan Bidang Intelijen untuk mengantisipasi pemberitaan-pemberitaan negatif yang dapat mempengaruhi public trust terhadap institusi Kejaksaan,” ujarnya.
Maka dari itu, dalam rangka mengoptimalkan kewenangan pengawasan multimedia, mantan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) itu menyampaikan diperlukan menjalin kerja sama dengan Kemenkoinfo melalui penandatanganan perjanjian kerja sama. Amir menyampaikan perjanjian kerja sama antara Jamintel dengan Kemenkoinfo diharapkan dapat menyelaraskan dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dalam pengawasan multimedia.
