“Para pihak dapat memberikan dukungan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam rangka penegakan hukum. Selain pemberian dukungan, kerja sama ini juga mencakup beberapa hal diantaranya pemanfaatan perangkat, pengawasan multimedia, koordinasi data/informasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, fasilitasi program literasi digital dan kegiatan lainnya,” ujarnya.
Selain mengoptimalkan kewenangan pengawasan multimedia, Amir berharap kerja sama ini dapat diimplementasikan di seluruh satuan kerja Kejaksaan. Selain itu, perjanjian kerja sama ini, menjadi langkah awal kebangkitan pembangunan teknologi informasi Indonesia untuk lebih maju.(Yudha Krastawan)
