IPOL.ID – Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Ketiga tersangka masing-masing JS selaku Dirut PT Sansaine, EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo dan MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/9).
Adapun tersangka JS merujuk pada Jemmy Sutjiawan, tersangka EH merujuk pada Elvano Hatorangan dan tersangka MFM merujuk Muhammad Feriandi Mirza.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan delapan tersangka dalam korupsi proyek infrastruktur 4G Kominfo.
Mereka antara lain, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.
Lalu, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Johnny G Plate selaku Menkominfo, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan dan M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima.(Yudha Krastawan)