Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemnaker Minta Pengusaha Adopsi Struktur dan Skala Upah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kemnaker Minta Pengusaha Adopsi Struktur dan Skala Upah
Nasional

Kemnaker Minta Pengusaha Adopsi Struktur dan Skala Upah

Iqbal
Iqbal Published 17 Sep 2023, 14:44
Share
2 Min Read
Kemenaker menyebut Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya. Foto: kemnaker
Kemenaker menyebut Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya. Foto: kemnaker
SHARE

IPOL.ID – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong para pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.

“Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan,” ucap Menaker saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Struktur dan Skala Upah Berdasarkan Sektor/Asosiasi, Edukasi Tata Cara Perundingan, dan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Jakarta, belum lama ini.

Menaker mengatakan, penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.

“Oleh karena itu sistem pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah tersebut akan dapat berevolusi menjadi pengupahan yang efektif dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan, sehingga pada akhirnya akan menunjang keberhasilan perusahaan,” ucapnya.

Baca Juga

Program Studi Doktor Hukum, Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (PPS-UKI) kembali menggelar Ujian Terbuka (Promosi Doktor) dengan Promovenda Heddy Kandou, S.Kom., S.H., M.H. Ujian Terbuka Promosi Doktor tersebut diselenggarakan di Kampus PPS-UKI, Jl. Diponegoro, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu siang (13/9/2023). Foto/uki
Program Pascasarjana UKI Kembali Luluskan Doktor Hukum ke-5
Mahfud MD Bicara Fiqih Politik di Hadapan 1000 Pengasuh Pesantren di Jawa Barat
Anggota Komisi III DPR-RI I Wayan Sudirta Raih Gelar Doktor Hukum Dari UKI

Ia mengatakan, upah bagi pekerja/buruh merupakan sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya, oleh karena itu pekerja/buruh selalu berkeinginan agar upah terus ditingkatkan. Di sisi lain, pengusaha memahami upah adalah sebagai bagian dari biaya produksi yang penggunaannya diusahakan seefisien mungkin, meskipun masih banyak faktor produksi yang lain.

Dalam situasi seperti ini, katanya, pengusaha akan melakukan perhitungan yang cermat untuk menentukan besaran upah di perusahaan mengingat besaran upah tersebut harus dipertimbangkan dari berbagai aspek, antara lain kewajiban yang diamanatkan peraturan perundang- undangan, pencapaian produktivitas, dan kemampuan tenaga kerja yang dibutuhkan.

Oleh karena itu, sambungnya, secara konsepsional upaya perbaikan pengupahan harus menyentuh atau dikaitkan dengan peningkatan kualitas tenaga kerja.

“Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap kita upayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah satunya melalui penerapan Struktur dan Skala Upah,” pungkasnya. (ahmad)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ida fauziyah, kemnaker, perhitungan upah buruh
Iqbal 17 Sep 2023, 14:44
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anak muda milenial setempat saling menunjukkan skill dalam turnamen mini soccer digelar sukarelawan Ganjar Muda Padjajaran (GMP) di Lapangan Bromus, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/9). Foto: GMP Melalui Turnamen Mini Soccer, Ganjar Padjajaran Genjot dan Jaring Potensi Anak Muda Bandung
Next Article Istimewa Selamatkan Atlet Sepak Bola Menuju BK PON, KONI DKI Siap Komunikasi Dengan Plt
Side Banner SwissbellSide Banner Swissbell

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua HIKMU, Nabil M Salim saat menjenguk warga Maluku Utara di RSCM, Sabtu (23/9) pagi. Foto: Sofian Ismanto/ipol.id
Galeri

HIKMU Bantu Proses Pengobatan Warga Maluku Utara di RSCM

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Galeri
Resep dan Cara Membuat Siomay di Rumah untuk Keluarga
23 Sep 2023, 14:58
Nasional
Mahfud MD Bicara Fiqih Politik di Hadapan 1000 Pengasuh Pesantren di Jawa Barat
23 Sep 2023, 20:08
Nasional
Anggota Komisi III DPR-RI I Wayan Sudirta Raih Gelar Doktor Hukum Dari UKI
23 Sep 2023, 18:43
Galeri
Desainer Furniture Indonesia Unjuk Gigi di IFFINA 2023 
23 Sep 2023, 22:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?