IPOL.ID – Reza, guru honorer di SDN Cibeureum 1 Bogor yang melaporkan dugaan pungli, batal dipecat setelah Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menindak lanjuti kasus dugaan gratfikasi tersebut.
Melansir unggahan di akun instagram videokemanusiaan pada Kamis (14/9) pagi, nampak Bima menyambangi langsung SDN Cibeureum 1 Bogor menemui para siswa dan guru.
Dalam kesempatan tersebut, Bima meminta Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 Bogor Nopi Yeni membatalkan pemecatan Reza.
Bima menyebut, Kepala Sekolah sudah di-BAP oleh Inspektorat dan terbukti telah melakukan gratifikasi. Bima pun memecat kepala sekolah tersebut karena terbukti melakukan gratifikasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Ia menambahkan, Nopi memiliki memiliki waktu 15 hari untuk menyampaikan keberatan.
Namun, menurut Bima, jika yang bersangkutan tidak keberatan, maka akan diproses semuanya sesegera mungkin sambil menunggu Penjabat baru kepala sekolah di SDN Cibeureum 1. (Rian)