“Tapi kami masih dalami nih karena yang jelas ini masih ada dua orang pelaku yang belum kami tangkap dan masih kami kejar,” tutur dia.
Dia katakan, semoga dengan adanya tiga pelaku tertangkap bisa semakin terang tindak pidana yang terjadi.
“Jadi yang bersangkutan melihat sudah pasti mengamati daerah-daerah mana yang memang menjadikan sasaran dan mereka berani melakukan tindakan pencurian itu”.
Padahal, ungkap dia, rumah pemukiman itu ada securitynya namun pada saat aparat menanyakan kepada security-security. Mereka tidak tahu, karena dipikir mereka adalah pihak dari keluarga.
“Kami mengimbau kepada khususnya penghuni yang sering keluar kota atau mungkin rumahnya kosong, kami berharap agar senantiasa berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat sehingga bisa terjamin dan kita bisa terjaga keamanan dari kediaman yang ditinggalkan,” tukasnya.
Sementara itu, dalam kasusnya, pelaku I disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP terkait Penadah Barang Curian, terhadap dua tersangka M dan JP diancam hukuman 4 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)