Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komplotan Pencuri Leluasa Beraksi di Rumah Kosong, Gasak Mobil dan Perhiasan Senilai Rp300 Juta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Komplotan Pencuri Leluasa Beraksi di Rumah Kosong, Gasak Mobil dan Perhiasan Senilai Rp300 Juta
Kriminal

Komplotan Pencuri Leluasa Beraksi di Rumah Kosong, Gasak Mobil dan Perhiasan Senilai Rp300 Juta

Iqbal
Iqbal Published 07 Sep 2023, 18:20
Share
4 Min Read
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkap kasus pencurian rumah kosong dan mencokok tiga tersangka, dua diantaranya penadah di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkap kasus pencurian rumah kosong dan mencokok tiga tersangka, dua diantaranya penadah di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

“Dua pelaku penadah ditangkap pada Senin (4/9). Karena mobil curian itu kami ketahui ketika yang bersangkutan menjual secara resmi di online. Jadi kami bisa mengungkap setelah melihat ada penjualan mobil yang identik dengan mobil korban sehingga kami melakukan penyelidikan, dari situ kami melakukan penangkapan,” tegasnya.

Berdasar informasi tersebut, pihaknya langsung melaksanakan penyitaan barang bukti berupa satu unit mobil.

“Setelah dicek keaslian dari BPKB dan STNK dengan fisik ternyata identik sehingga kami bawa ke Polres Jakarta Selatan untuk diproses lebih lanjut,” tegas Bintoro.

“Jadi ini yang saya kenakan terhadap dua pelaku adalah Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian,” tambah Kasat.

Baca Juga

Penasihat Hukum Rendy Brahmantyo, Kantor Hukum Gani Djemat & Partners, Denny Ompusunggu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Rendy Brahmantyo Gandeng Kuasa Hukum Baru Kawal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polres Jaksel
Polres Jaksel Gelar Aksi Bersih-bersih Masjid di Cipete Utara
Polres Jaksel Gerebek Rumah Produksi Ganja di Perumahan Scandi House Jagakarsa

Menurut pengakuan pelaku bahwa mereka melakukan aksi pencurian di rumah kosong itu hanya satu kali.

Sedangkan hasil kejahatan itu, uangnya mereka bagi untuk bertiga. Mobilnya sendiri dijual dengan harga di bawah standar jadi yang harusnya mobil itu Rp200 juta lebih itu dijual dengan harga Rp100 juta. Kerugian bersama perhiasan ditaksir sebesar Rp300 juta.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: komplotan pencuri, Polres Jaksel, rumah kosong
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Perwakilan negara-negara peserta KTT ASEAN ke -43. (Foto dok pemprov) KTT Asean Diharapkan Dorong Akselerasi Jakarta Jadi Kota Global
Next Article Direktur Enterprise and Business Service Telkom FM Venusiana (paling kanan) memaparkan terkait showcase konektivitas digital serta infrastruktur berkelanjutan dan ramah lingkungan TelkomGroup kepada Menteri BUMN RI Erick Thohir (tengah) dan para Delegasi ASEAN pada event ASEAN Indo-Pacific Forum, di Hotel Mulia Jakarta (5/9). Foto: Telkom Indonesia Telkom Komitmen Bangun Masa Depan Digital yang Berkembang di Kawasan ASEAN

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?