IPOL.ID – Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mencokok tiga orang yang terlibat kasus pencurian rumah kosong. Dalam kasus pencurian itu, korban merugi hingga Rp300 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, awalnya petugas menerima laporan polisi dengan korban Ibu-Ibu pada Nomor LP 2503/8 R 2023 tanggal 19 Agustus Tahun 2023.
“Jadi ada seorang Ibu yang melaporkan rumahnya kemalingan mobil dan perhiasan serta barang-barang berharga yang ada di dalam rumah itu diambil oleh pelaku,” kata Bintoro, Kamis (7/9).
Kasat Reskrim menjelaskan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengungkap para pelaku.
“Pelaku ada tiga orang, pertama inisialnya l Y atau J ini sebagai pelaku utama sopir travel, eksekutor pencurian bersama dua orang pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran kepolisian,” ujar dia.
Sedangkan untuk dua orang berinisial M dan JP yang ditangkap merupakan pelaku penadah hasil barang-barang curian. Sebab, aparat mendapatkan barang bukti itu telah berpindah sebanyak dua kali, yang terakhir di Yogyakarta dan sebelumnya di Daerah Kendal, Jawa Tengah.
“Dua pelaku penadah ditangkap pada Senin (4/9). Karena mobil curian itu kami ketahui ketika yang bersangkutan menjual secara resmi di online. Jadi kami bisa mengungkap setelah melihat ada penjualan mobil yang identik dengan mobil korban sehingga kami melakukan penyelidikan, dari situ kami melakukan penangkapan,” tegasnya.
Berdasar informasi tersebut, pihaknya langsung melaksanakan penyitaan barang bukti berupa satu unit mobil.
“Setelah dicek keaslian dari BPKB dan STNK dengan fisik ternyata identik sehingga kami bawa ke Polres Jakarta Selatan untuk diproses lebih lanjut,” tegas Bintoro.
“Jadi ini yang saya kenakan terhadap dua pelaku adalah Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian,” tambah Kasat.
Menurut pengakuan pelaku bahwa mereka melakukan aksi pencurian di rumah kosong itu hanya satu kali.
Sedangkan hasil kejahatan itu, uangnya mereka bagi untuk bertiga. Mobilnya sendiri dijual dengan harga di bawah standar jadi yang harusnya mobil itu Rp200 juta lebih itu dijual dengan harga Rp100 juta. Kerugian bersama perhiasan ditaksir sebesar Rp300 juta.
“Tapi kami masih dalami nih karena yang jelas ini masih ada dua orang pelaku yang belum kami tangkap dan masih kami kejar,” tutur dia.
Dia katakan, semoga dengan adanya tiga pelaku tertangkap bisa semakin terang tindak pidana yang terjadi.
“Jadi yang bersangkutan melihat sudah pasti mengamati daerah-daerah mana yang memang menjadikan sasaran dan mereka berani melakukan tindakan pencurian itu”.
Padahal, ungkap dia, rumah pemukiman itu ada securitynya namun pada saat aparat menanyakan kepada security-security. Mereka tidak tahu, karena dipikir mereka adalah pihak dari keluarga.
“Kami mengimbau kepada khususnya penghuni yang sering keluar kota atau mungkin rumahnya kosong, kami berharap agar senantiasa berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat sehingga bisa terjamin dan kita bisa terjaga keamanan dari kediaman yang ditinggalkan,” tukasnya.
Sementara itu, dalam kasusnya, pelaku I disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP terkait Penadah Barang Curian, terhadap dua tersangka M dan JP diancam hukuman 4 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)