IPOL.ID – Kabar baik untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Korea Selatan. Para TKI akan mendapatkan kesempatan untuk bekerja lebih lama di sana. Dari semula 4 tahun, TKI nantinya dapat bekerja lebih lama lagi hingga 10 tahun.
Tak hanya itu, sebanyak 2.000 pelajar juga akan diberikan kuota untuk meneruskan pendidikan perguruan tinggi di negeri gingseng tersebut.
“Ada sekurang-kurangnya 47 ribu warga Indonesia di sana, ada yang bekerja, sekolah, atau ikut suami (mixed marriage). Saat membicarakan visa kerja disepakati dan disetujui bahwa kontrak kerja TKI di Korea yang tadinya diberi waktu 4 tahun 7 bulan, akan ditingkatkan menjadi 10 tahun. Kemudian pekerja kasar (dengan visa E9 yang non-skill) seperti pekerja pabrik dan nelayan, kini bisa ditingkatkan ke visa E7 (semi-skill dan skill). Dulu tidak mungkin sekarang dipermudah,” ujar Menkopolhukam, Mahfud MD di Jakarta, Sabtu (2/9).
Mahfud mengaku sebelumnya telah bertemu dengan Perdana Menteri Korea Selatan, Han Dok Su pada Rabu (30/8). Dalam pertemuan itu, keduanya membahas perihal tenaga kerja dan pendidikan.