IPOL.ID – Aksi penambangan ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kukar, Kalimantan Timur (Kaltim), kembali terungkap oleh pihak aparat setempat.
Penindakan hukum atas tambang ilegal tersebut dilakukan oleh Subdit V Direktorat Tipidter Bareskrim Polri pada Jumat (25/8) di tiga lokasi pertambangan tanpa izin ditemukan.
Penambang menggali secara ilegal di dekat pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Aparat kepolisian dalam kasus ini menyita dua alat berat dan tumpukan batu bara yang baru digali di kedalaman sekitar 10-20 meter, dan juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan.
Dalam kasusnya, satu orang berinisial A, 39, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit V Direktorat Tipidter Bareskrim Polri.
Diketahui lokasi tambang ilegal berada di kilometer (Km) 48, Kelurahan Senipah, Samboja. Jarak ketiga lokasi pertambangan ilegal itu cukup berdekatan sekitar 1 kilometer.
Meski begitu, luas area yang telah ditambang berbeda-berbeda. Kini alat berat dan lokasi galian telah disegel aparat untuk keperluan penyidikan.
Menurut keterangan yang dihimpun, tambang ilegal tersebut diperkirakan baru beroperasi sekitar 2-3 bulan terakhir.
“Kami masih mendalami apakah batu bara itu sudah sempat dijual atau belum. Termasuk berkoordinasi dengan inspektur tambang Kementerian ESDM,” tegas petugas tersebut.
Pemerintah menaruh atensi khusus terkait keberadaan tambang ilegal di kawasan Tahura yang notabene kawasan lindung dan konservasi.
“Selain itu, lokasinya masuk kawasan daratan Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga mendapat atensi Presiden RI agar dilakukan penertiban,” ungkap petugas.
Untuk diketahui, keberadaan tambang batu bara ilegal masih menjadi pekerjaan rumah Polda Kaltim.
Meski sudah sering melakukan penindakan, namun praktik ilegal tersebut terus berulang dan bahkan menjadi ladang pesta pora para penambang ilegal.
Selain itu juga diduga ada kegiatan penambang ilegal diduga dibeking oleh oknum TNI.
Polda Kaltim mencatat, hingga Mei 2023, ada 26 kasus tambang ilegal yang diungkap jajaran kepolisian. Jumlah itu tersebar di sejumlah wilayah, mulai Kukar, Berau bahkan di kawasan Sepaku yang masuk wilayah IKN.
“Yang menjadi prioritas kita, di sekitar IKN. Seperti di Bukit Tengkorak (Sepaku), kemudian terutama di Penajam Paser Utara,” tegas Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto pada awak media.
Imam menegaskan, dalam upaya penindakan tambang ilegal tidak bisa bergerak sendiri.
Peran seluruh stakeholder dirasa penting untuk melakukan pengawasan maupun penindakan.
Bahkan khusus untuk memberantas tambang ilegal di kawasan IKN, kepolisian sudah berkoordinasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
“Kami sudah membentuk Satgas (Satuan tugas), bahkan dikoordinir oleh Badan Otorita (OIKN). Nanti jadi tim terpadu sama-sama turun ke lapangan,” pungkas Kapolda. (Joesvicar Iqbal/msb)