IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan enam orang saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
“Hari ini (18/9) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/9).
Adapun keenam saksi yang diperiksa yaitu, Paulus Winata selaku Manajer Impor PT Balabumi Jaya Giri; Roby Caiyady selaku pemilik bengkel motor Vtiwin Garage dan Dicky Permana selaku pemilik Pacifica Auto Garage.
Lalu, Setioko selaku Direktur PT Laksana Artajasa Prima; Siti Umi Nafi’ah selaku pegawai PT Ardhani Karya Mandiri; dan Gabriel Gilang Prananda selaku pihak swasta.
KPK sebelumnya telah memeriksa Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU, Jumat (15/9).
KPK juga menggeledah kediaman Eko dan istrinya yang berlokasi di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok beberapa waktu lalu.