Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile di Papua
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile di Papua
Hukum

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile di Papua

Bambang
Bambang Published 22 Sep 2023, 22:02
Share
1 Min Read
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/9) malam. Foto: Tangkapan layar YT KPK RI
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/9) malam. Foto: Tangkapan layar YT KPK RI
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan nama empat tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Mereka terdiri dari tiga pihak swasta, yakni Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP) dan seorang pegawai negeri sipil, Totok Suharto (TS).

Untuk kepentingan proses penyidikan, keempat tersangka baru tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Ditahan masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 22 September 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023 di Rutan KPK,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/9) malam.

Baca Juga

Mantan pejabat Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto mengenakan rompi tahanan KPK. Foto: Tangkap layar YT KPK
KPK Resmi Tahan Bekas Pejabat Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Lanjutkan Sidang Etik Firli, Dewas KPK Siap Usut Dugaan 3 Pelanggaran
KPK Usut Dugaan Keterlibatan Petinggi Parpol Terkait Korupsi di Kementan

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama dengan tiga tersangka sebelumnya. Du antaranya, Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024 Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.

Namun setelah melalui proses persidangan, Eltinus malah lolos dari jeratan hukuman. Itu lantaran Majelis Pengadilan Tipikor pada PN Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap yang bersangkutan pada Senin (17/7) silam. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile di Papua, kpk, Tahan 4 Tersangka Baru
Bambang 22 Sep 2023, 22:02
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, dan penggiat Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bersama salah satu artis Indonesia, Yama Carlos dalam kegiatan Jumat Beli Lokal, Jumat (22/9). Foto: Ist Gelar Jumat Beli Lokal, Pemkot Jakarta Timur Tingkatkan Perekonomian UMKM Binaan Jakpreuner
Next Article OJK memberikan pengalaman pada acara Expert Lab bersama VIDA, Identitas Digital Tingkatkan Kepercayaan Digital di Industri Fintech
Banner Hotel CiputraBanner Hotel Ciputra

TERPOPULER

TERPOPULER
Sekjen Gibran Center, Fathul Nugroho. Foto: Istimewa
Politik

Sekjen Gibran Center Cetuskan Lahirnya ‘Orde Muda’, Gibran jadi Simbolnya

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
HeadlineHukum
Pakar Hukum Tata Negara Sarankan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Fokus pada Proses Penetapan Tersangka
09 Dec 2023, 05:19
Hukum
Lagi, Jampidum Kabulkan 11 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
09 Dec 2023, 11:53
Hukum
Mahfud Bilang KPK Banyak Melakukan Kesalahan, Eks Penyidik: Ini Tuduhan Serius
09 Dec 2023, 10:18
Internasional
Persaingan Pengaruh di Indo–Pacific: Pelajaran dari Taiwan dan Indonesia
09 Dec 2023, 06:02
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?