IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi berinisial D selaku Manager Merchandising PT Sumber Alfaria Trijaya.
Pemeriksaan saksi tersebut untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 – April 2022.
“Diperiksa atas nama tersangka korporasi Wilmar Grup, tersangka korporasi Permata Hijau Grup, dan tersangka korporasi Musim Mas Grup,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (26/9).
Penyidik Jampidsus juga memeriksa tiga orang saksi lainnya, antara lain PP selaku Manager (Head Office) PT Swalayan Sukses Abadi, IS selalu Direktur Utama PT Musim Mas dan J selaku Direktur PT Megasurya Mas.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Sumedana.
Sebelumnya, Senin (25/9), penyidik Jampidsus telah memeriksa D selaku Manager Merchandising PT Sumber Alfaria Trijaya.
D diperiksa dengan kapasitas saksi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya termasuk minyak goreng pada Januari 2022 – April 2022.