“Saya apresiasi semua dukungan masyarakat walau sekecil menshare dan komentar di medsos, ini membuktikan bahkan Kapolri mendengarkan suara masyarakat. Apapun hasil gelar perkara, perjuangan awal saya sudah berhasil berkat bantuan seluruh netizen. Terima kasih,” ucapnya.
Seperti diketahui,Hotman Paris Hutapea di polisikan berdasarkan LP No STTL 388/IX/2023/BARESKRIM Tanggal 27 September 2023, dengan dugaan pidana pasal 27 ayat 3 dan 45 ayat 3 UU ITE serta pasal 310 dan 311 KUH Pidana dengan Pelapor Phioruci Pangkaraya selaku ibu sambung dari Kate Victoria Lim.
Kate menyerahkan sejumlah bukti awal pelaporan antara lain USB berisi file video dan printan isi instgram hotmanparisofficial. Terlapor adalah Hotman Paris Hutapea selaku pemilik Instagram Hotmanparisofficial.(Sofian)