Mendag juga menegaskan, platform sosial media dan e-commerce tidak boleh disatukan, hal tersebut untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
“Tidak ada sosial media (social commerce), dan ini tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tegasnya.
Lebih lanjut Zulkifli menerangkan, pihaknya akan membuat positive list untuk membatasi produk-produk impor yang masuk ke Tanah Air.
“Kita sebut dulu negative list, sekarang kita sebut positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list kecuali yang boleh. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh. Diatur. Misalnya batik, di sini banyak kok ngapain impor batik, kira-kira seperti itu,” ucapnya.
Selain itu, produk impor juga akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang-barang produksi dalam negeri, seperti makanan harus ada sertifikat halal dan kalau untuk beauty harus ada (izin) POM nya. (vinolla)