Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menkop dan UKM Larang TikTok Shop Praktik Jual-Beli, Katanya Arahan Presiden
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Tekno/Science > Menkop dan UKM Larang TikTok Shop Praktik Jual-Beli, Katanya Arahan Presiden
Tekno/Science

Menkop dan UKM Larang TikTok Shop Praktik Jual-Beli, Katanya Arahan Presiden

Iqbal
Iqbal Published 25 Sep 2023, 20:27
Share
2 Min Read
Mendag Zulkifli Hasan. Foto: Instagram @zul.hasan
Mendag Zulkifli Hasan. Foto: Instagram @zul.hasan
SHARE

Mendag juga menegaskan, platform sosial media dan e-commerce tidak boleh disatukan, hal tersebut untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

“Tidak ada sosial media (social commerce), dan ini tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tegasnya.

Lebih lanjut Zulkifli menerangkan, pihaknya akan membuat positive list untuk membatasi produk-produk impor yang masuk ke Tanah Air.

“Kita sebut dulu negative list, sekarang kita sebut positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list kecuali yang boleh. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh. Diatur. Misalnya batik, di sini banyak kok ngapain impor batik, kira-kira seperti itu,” ucapnya.

Baca Juga

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meraih penghargaan untuk kategori Best Use of Image melalui akun media sosial Pemprov DKI Jakarta.
Selamat, Akun Medsos Pemprov Jakarta Rebut Penghargaan ‘Best Use of Image’ GSMS 2025
Viral, Bupati Jeneponto Paris Yasir Ngamuk Usai Dilantik
Innalillahi, Jemaah Masjid Langsa di Aceh Meninggal Dunia Setelah Salat Subuh

Selain itu, produk impor juga akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang-barang produksi dalam negeri, seperti makanan harus ada sertifikat halal dan kalau untuk beauty harus ada (izin) POM nya. (vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ecommerce, media sosial, tiktok shop, zulkifli hasan
Iqbal 25 Sep 2023, 20:27
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Foto: LPSK 140 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota LPSK 2024-2029
Next Article Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar seusai penandatanganan bersama Pakta Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pembacaan Ikrar untuk berlaku netral jelang gelaran Pemilu Umum (Pemilu) 2024 di halaman Kantor Walikota, Senin (25/9) siang. Foto: Ist Wali Kota Anwar Ingatkan ASN Jakarta Timur Netral di Pemilu 2024, Tolak Politik Uang

TERPOPULER

TERPOPULER
Meriah, di Pembukaan Piala Bergilir Ketua Umum KONI Pusat Ke VI, Menpora, KONI Dan Kopassus Berikan Motivasi. Foto/ist
Olahraga

Meriah di Pembukaan Piala Bergilir Ketua Umum KONI Pusat Ke VI: Menpora, KONI Dan Kopassus Berikan Motivasi

HeadlineNasional
Mendagri Paparkan 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi hingga Terendah
10 May 2025, 12:32
Nasional
Cuaca di Tanah Suci Mekkah Panas, Jamaah Diminta Jaga Kesehatan
10 May 2025, 09:48
NewsNusantara
Penerimaan CPNS Kabupaten Manokwari Akomodir 80 Persen OAP
10 May 2025, 16:58
Hukum
Kejagung Garap 2 Saksi Kasus Gratifikasi Atas Penanganan Perkara CPO di PN Jakpus
10 May 2025, 13:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?