IPOL.ID- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Puadi mengungkapkan, ada dua syarat kampanye di kampus pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.
Pertama, kata dia, kampanye di kampus harus berdasarkan undangan atau izin rektor atau penyelenggara. “Jadi bukan keinginan calon peserta (pemilu) datang ke kampus, melainkan diundang oleh rektor atau oleh penyelenggara. Intinya diundang oleh rektor,” kata Puadi di Jakarta, kemarin.
Syarat kedua, lanjut dia, peserta pemilu yang diundang ke kampus tidak membawa atribut kampanye atau alat peraga kampanye.
“Peserta Pemilu 2024 untuk memenuhi dua syarat tersebut, apabila hendak berkampanye di kampus,” katanya.
Puadi menjelaskan, tahapan kampanye nantinya akan dilaksanakan selama 75 hari. Tahapan di mulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Puadi mengajak mahasiswa turut melakukan pengawasan partisipatif Pemilu 2024. Mahasiswa mengawasi pemilu sangat penting guna memastikan Pemilu 2024 semakin berintegritas.