IPOL.ID – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap seorang pria berusia 83 tahun bernama Muhammad Ali. Alasannya, pria tersebut ternyata merupakan seorang buronan yang selama ini dicari oleh tim gabungan tersebut.
Muhammad Ali ditangkap saat tengah berada di sebuah rumah kawasan Sawangan, Depok, Rabu (27/9) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Pada saat diamankan, terpidana Muhammad Ali bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (28/9).
Adapun, Muhammad Ali terbukti bersalah merugikan PT Wijaya Karya Beton sebesar Rp199.360.000.000. Itu akibat anak usaha PT Wijaya Karya tersebut tidak memperoleh dokumen kepemilikan berupa sertifikat tanah seluas 500.000 M2.
Sayangnya setelah divonis bersalah, Muhammad Ali tidak koperatif memenuhi panggil Tim Jaksa Eksekutor untuk melaksanakan hukuman. Ia pun terpaksa dinyatakan buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).