Pihak perusahaan pembiayaan juga berupaya mencarikan solusi terbaik (win-win solution) bagi debitur yang mengalami permasalahan selama masa kredit.
“Boleh langsung datang ke kantor cabang ACC terdekat agar dapat dicarikan solusi terbaik,” tambah Aloysius.
Terpisah, Roni Mantiri yang berprofesi sebagai pengacara turut menanggapi kasus ZBT tersebut. Roni mengatakan bahwa pemberian fasilitas pembiayaan dengan jaminan fidusia pada dasarnya merupakan kesepakatan kepercayaan antara perusahaan pembiayaan dan debitur.
Sehingga, lanjutnya, tindakan menggadaikan kendaraan dalam masa cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”.