“Jangan sampai permasalahan ini berulang dan dibiarkan sehingga memiliki efek jangka panjang bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sehingga mengganggu seluruh pelayanan publik,” tambahnya.
Ombudsman RI menyampaikan saran perbaikan kepada pemerintah dalam mengatasi polusi. Di antaranya di lini hulu, pemerintah perlu melakukan penanganan alih teknologi yang ramah lingkungan dengan secara bertahap meninggalkan penerapan pembangkit listrik tenaga uang (PLTU) batu bara ke energi baru terbarukan. Selain itu, jaminan reklamasi setelah kegiatan tambang perlu dipastikan, serta memperluas ruang terbuka hijau di perkotaan.
Menanggapi ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan kondisi udara yang tercatat di laman ISPU (Indeks Standar Pencemar Udara) KLHK terus mengalami perubahan. Karena itu, 10 provinsi yang terburuk yang disoroti Ombudsman juga sudah berubah sesuai dengan kondisi terkini.
Selain itu, kualitas udara di masing-masing provinsi dipengaruhi oleh hal-hal yang berbeda. Sebagai contoh Kalimantan dan Sumatra dipengaruhi oleh kebakaran hutan dan lahan.