Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Palsukan Izin Pertambangan, Eks Kadis ESDM Kaltim Susul Eks Bupati Kutai Barat ke Rutan Kejaksaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Palsukan Izin Pertambangan, Eks Kadis ESDM Kaltim Susul Eks Bupati Kutai Barat ke Rutan Kejaksaan
Hukum

Palsukan Izin Pertambangan, Eks Kadis ESDM Kaltim Susul Eks Bupati Kutai Barat ke Rutan Kejaksaan

Yudha
Yudha Published 02 Sep 2023, 23:34
Share
2 Min Read
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menahan CB selaku mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Rutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menahan CB selaku mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Rutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

“Dokumen (palsu) tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” jelas Sumedana.

Akibat perbuatannya, tersangka CB dan tersangka IT disangka melanggar Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hukum, kejaksaan agung, Korupsi, Mantan Bupati Kutai Barat, Mantan Kadis ESDM Provinsi Kaltim, Pemalsuan Izin Pertambangan, PT Sendawar Jaya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230902 WA0128 1 Resep Makanan Rumahan yang Sehat Murah dan Praktis
Next Article Ilustrasi hewan kuda. Kuda Juga Bisa Marah, Lapar atau Mengantuk, Begini Cara Mengetahuinya

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

HeadlineNews
Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
10 May 2026, 17:07
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?